KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Untitled
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 1 Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan. NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 3 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan Pengenaan denda administratif bagi penduduk WNI / Orang Asing yang bepergian tidak membawa Kartu Identitas : NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a
Dispensasi Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting – Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan. NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA,
1ryALII((}TA PONTIANAI(
Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Data Size pengenaan sanksi administratif tersebut berlaku pada tanggal 2 April 2018 sampai dengan 29 Juni 2018 bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Perda Surabaya No. 5 Tahun 2011 TTG Kependudukan | PDF
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
Kominfo Sleman on Twitter: “Utk meningkatkan kepedulian masy dlm kepemilikan dokumen kependudukan, Pemkab Sleman memberikan Dispensasi Pengenaan Sanksi Administratif thdp Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Perintiwa Penting Dispensasi …
WALIKOTA SURABAYA PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 75 TAHUN 2011
NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait pengenaan sanksi administratif tersebut berlaku pada tanggal 2 April 2018 sampai dengan 29 Juni 2018
KAMPUNG CYBER, KAMPUNG INFORMATIKA RW 12 KEPARAKAN KIDUL YOGYAKARTA: Sanksi Administrasi Adminduk
OMBUDSMAN BRIEF PELAPORAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG TIDAK KONSISTEN - PDF Free Download
NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a
bphn.go.id
Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Data Size Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Data Size SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH
PP 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Jogloabang
UU 12 Tahun 2011
NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a Pengenaan denda administratif bagi penduduk WNI / Orang Asing yang bepergian tidak membawa Kartu Identitas : PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 3 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam