Anak yang terlibat suatu tindak pidana sudah seharusnya mendapat perlindungan Hukum. Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat meningkatkan dalam proses kinerja dalam upaya perlindungan saksi anak.
Apakah Saksi yang Ateis Dapat Memberikan Keterangan Dalam Persidangan? - Klinik Hukumonline
5 Aspek Hukum Seputar Anak Saksi
Berapa Usia Anak Boleh Bersaksi di Pengadilan? - Klinik Hukumonline
Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat meningkatkan dalam proses kinerja dalam upaya perlindungan saksi anak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan Dalam penjelasan HIR disebutkan bahwa anak-anak di bawah umur 15 tahun tersebut boleh juga didengar keterangannya dengan tidak disumpah, akan tetapi keterangan mereka itu tidak merupakan bukti kesaksian, melainkan hanya sebagai penerangan saja.
Saksi-Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya dan Dapat Mengundurkan Diri Sebagai Saksi | FJP Law Offices
KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA oleh : Hana Krisnamurti ABSTRAK Keterangan saksi merupakan faktor penting d
Keterangan Saksi - NegaraHukum.com
Saksi yang Dilarang Didalam Perkara Perdata
Keluarga Dalam Perkara Perceraian Dapat Menjadi Saksi Dan Wajib Disumpah, Ini Penjelasannya! - DNT Lawyers | Indonesia Litigation Law Firm
Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat Dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara signifikan mengenai batasan umur anak yang boleh anak yang umurnya masih di bawah 15 tahun tidak dapat didengar sebagai saksi
Saksi Ahli Anak Penggugat Ibu Rp 1,8 M Ternyata Bohong - Regional Liputan6.com
dipengadilan, anak yang menjadi saksi korban tidak dapat disumpah dalam memberikan kesaksiannya, tetapi dapat menjadi alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi, maka keterangannya dapat menjadi alat bukti sah yang lain Dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara signifikan mengenai batasan umur anak yang boleh Anak yang terlibat suatu tindak pidana sudah seharusnya mendapat perlindungan Hukum.
Tak Terima dengan Pengakuan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah Halaman all - Kompas.com
ANEH !! Saat Dedi Mulyadi Jadi Saksi, Tiba Tiba Sidang Korupsi Ade Barkah Alami Gangguan Cukup Lama, ADA APA? - Desk Jabar
Anak yang terlibat suatu tindak pidana sudah seharusnya mendapat perlindungan Hukum. anak yang umurnya masih di bawah 15 tahun tidak dapat didengar sebagai saksi Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat
Apa Alasan Saksi Tidak Disumpah Saat Acara Pemeriksaan Tipiring? - Klinik Hukumonline
Anak yang terlibat suatu tindak pidana sudah seharusnya mendapat perlindungan Hukum. anak yang umurnya masih di bawah 15 tahun tidak dapat didengar sebagai saksi Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan yang lain tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain
Sumpah Saksi / Ahli pada Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan - ARTIKEL LHK
Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat peradilan pidana, keterangan anak korban tindak pidana dapat diakui sebagai saksi korban Dalam kasus ini, korbannya adalah anak, maka anak tersebut dapat menjadi saksi korban yang walaupun belum berusia 15
KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI SAKSI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN DILAKUKAN OLEH PELAKU YANG SUDAH DEWASA Anang Sugondo Mahakam
Anak Buah Prabowo Bersaksi di Sidang Prostitusi Online, Ada Andre Rosiade
AKP Robin Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa Peringatkan Sudah Disumpah
peradilan pidana, keterangan anak korban tindak pidana dapat diakui sebagai saksi korban dipengadilan, anak yang menjadi saksi korban tidak dapat disumpah dalam memberikan kesaksiannya, tetapi dapat menjadi alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi, maka keterangannya dapat menjadi alat bukti sah yang lain Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
dipengadilan, anak yang menjadi saksi korban tidak dapat disumpah dalam memberikan kesaksiannya, tetapi dapat menjadi alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi, maka keterangannya dapat menjadi alat bukti sah yang lain Anak yang terlibat suatu tindak pidana sudah seharusnya mendapat perlindungan Hukum. Perkara Pidana ( Acara Pemeriksaan) biasa ialah perkara yang
PENILAIAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DENGAN DISUMPAH DALAM PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PATI MEMUTUS PERKARA PENCABULAN OLEH ANAK ( Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pti ) - UNS Institutional Repository