PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 18 TAHUN 2017 TENTANG FORMULASI BIAYA OPERASI PENERBANGAN ANGKUTAN UDA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta (travel agent) baik yang konvensional maupun online, bank atau penerbit kartu kredit atau perusahaan jasa pembayaran elektronik ( fintech), serta asuransi perjalanan Dalam bab XII pada pasal 25 di ketentuan peralihan disebutkan “Bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai dengan peraturan menteri ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya peraturan menteri ini”
Permenhub 51/2014 tentang tarif pesawat kelas ekonomi
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4956); 2 (travel agent) baik yang konvensional maupun online, bank atau penerbit kartu kredit atau perusahaan jasa pembayaran elektronik ( fintech), serta asuransi perjalanan
MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam bab XII pada pasal 25 di ketentuan peralihan disebutkan “Bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai dengan peraturan menteri ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya peraturan menteri ini” (travel agent) baik yang konvensional maupun online, bank atau penerbit kartu kredit atau perusahaan jasa pembayaran elektronik ( fintech), serta asuransi perjalanan peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara itu terdiri dari panduan untuk operator penerbangan, juga tentang penanganan penumpang pesawat udara
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 9 TAHUN 2016 TENTANG KRITERIA DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN ANGKUTAN UD
Dalam peraturan ini tidak secara jelas Peraturan Perundangan di Sektor Transportasi Udara “Dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” kata Novie dalam konferensi pers virtual di Jakarta,
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 15 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN
Peraturan menteri perhubungan No PM 77 tahun 2011
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 155 TAHUN 2016 TENTANG BATAS USIA PESAWAT UDARA YANG DIGUNAKAN UNTUK K
Travel ; Food SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4956); 2 dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; 1
Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air Group – All Release Indonesia
15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sebagai pengganti UU No.83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara itu terdiri dari panduan untuk operator penerbangan, juga tentang penanganan penumpang pesawat udara Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1
Analisis Yuridis Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Persyaratan Wajib Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group