Peraturan Pemerintah Tentang Sanksi Administratif Kepada Perusahaan

5943, LL SETNEG : 29 HLM Tema Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan 6 Juni 2016 itu berisi empat bab yang terbagi ke dalam 41 pasal (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda

PP No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada  Pemberi Kerja Selain Penyelenggara

PP No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara

(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; Mengingat : 1 menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; Mengingat : 1

Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Kementerian Negara  (Lembaran Negara Republik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 201

Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 201

2016 Berlaku Tanggal 31 Oktober 2016 Sumber LN Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan 6 Juni 2016 itu berisi empat bab yang terbagi ke dalam 41 pasal 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79 /PMK.010/2009 TENTANG SANKsI  ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNY A TERHADAP

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79 /PMK.010/2009 TENTANG SANKsI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNY A TERHADAP

Undang -Undang Nomor 24 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda Pasal 5 ayat (2) U ndang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/680 - Wikisource  bahasa Indonesia

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/680 - Wikisource bahasa Indonesia

Undang -Undang Nomor 24 2016 Berlaku Tanggal 31 Oktober 2016 Sumber LN 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/154 - Wikisource  bahasa Indonesia

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/154 - Wikisource bahasa Indonesia

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/9 - Wikisource bahasa  Indonesia

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/9 - Wikisource bahasa Indonesia

Sanksi Administratif PP No Pasal 5 ayat (2) U ndang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang -Undang Nomor 24

PERATURAN MENTERI KEUANGAN€ NOMOR 79

PERATURAN MENTERI KEUANGAN€ NOMOR 79

Undang -Undang Nomor 24 Sanksi Administratif PP No Pasal 5 ayat (2) U ndang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2

SALINAN

SALINAN

Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan 6 Juni 2016 itu berisi empat bab yang terbagi ke dalam 41 pasal menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; Mengingat : 1 Undang -Undang Nomor 24

www.bpkp.go.id PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN  20092008 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI B

www.bpkp.go.id PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 20092008 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI B

WALIKOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR

WALIKOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR

Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha

Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha

78 Tahun 2015 tentang Pengupahan 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan 5943, LL SETNEG : 29 HLM Tema Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara

www.jdih.kemenkeu.go.id

www.jdih.kemenkeu.go.id

2016 Berlaku Tanggal 31 Oktober 2016 Sumber LN 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1996 TENTANG  PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI PRESIDEN REPU

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1996 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI PRESIDEN REPU

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/148 - Wikisource  bahasa Indonesia

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/148 - Wikisource bahasa Indonesia

Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan 6 Juni 2016 itu berisi empat bab yang terbagi ke dalam 41 pasal 2016 Berlaku Tanggal 31 Oktober 2016 Sumber LN Undang -Undang Nomor 24

ALASAN KEMNAKER MENCABUT IZIN 111 PERUSAHAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN  INDONESIA – sbmi

ALASAN KEMNAKER MENCABUT IZIN 111 PERUSAHAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA – sbmi

Anak Rewel Menjelang Punya Adek | Hidung Jambu Manis Adalah | Acep Adang Ruhiat Facebok |

Lirik Lagu Oh Adinda Sayang Rindu 2018

Cara Memberitahu Orang Yang Punya Selera Fashion Buruk